Politik

Pilkades Serentak 2026, DPRD Sumedang Desak Pemda Tuntaskan Regulasi

etua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia
📷 Istimewa/SUMEDANGONLINE
Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia

SUMEDANG, Rabu (10/6/2026) – Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang mendesak Pemerintah Daerah segera menuntaskan regulasi pelaksanaan Pilkades Serentak 2026. Desakan tersebut disampaikan karena tahapan Pilkades telah dimulai sejak 5 Juni 2026, sementara sejumlah aturan yang menjadi dasar pelaksanaan masih memerlukan penyelarasan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari persoalan hukum.

Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, mengatakan hasil rapat kerja bersama pemerintah daerah, perwakilan kepala desa yang tergabung dalam APDESI, tim ahli dari KPU dan Bawaslu menemukan sejumlah persoalan regulasi yang perlu segera diselesaikan.

Menurut Asep, salah satu persoalan utama adalah belum disesuaikannya Peraturan Daerah (Perda) dengan perubahan aturan terbaru terkait masa jabatan kepala desa.

“Untuk masa jabatan kepala desa yang di Perda masih enam tahun, sementara di Perbup sudah delapan tahun. Pada akhirnya hal itu dikoreksi oleh Kanwil Kemenkumham sehingga perlu dilakukan penyelarasan. Kami mohon ini segera ditindaklanjuti oleh Pemda, mau nunggu apa lagi sekarang tahapan sudah berjalan,” kata Asep saat memimpin rapat kerja Komisi I DPRD Sumedang terkait tahapan Pilkades Serentak 2026 di ruang paripurna Gedung DPRD Sumedang.

Ia menjelaskan, tahapan yang berjalan saat ini masih berada pada fase awal, seperti pembentukan panitia dan persiapan teknis. Namun mulai Juli mendatang, tahapan Pilkades akan memasuki fase yang lebih strategis sehingga berbagai persoalan harus segera dituntaskan.

Selain regulasi, Komisi I DPRD juga menyoroti penerapan sistem e-voting yang akan digunakan pada sebagian tempat pemungutan suara (TPS). Berdasarkan hasil pembahasan, sistem e-voting yang direncanakan ternyata menggunakan mekanisme offline dan bukan berbasis daring.

Persoalan data pemilih juga menjadi perhatian karena panitia masih mengalami kesulitan memperoleh daftar pemilih yang valid. Karena itu, DPRD meminta adanya pendampingan dari Komisi Pemilihan Umum dalam proses penyusunan dan validasi data pemilih.

“Semua sepakat bahwa pemerintah daerah harus segera menerbitkan regulasi Pilkades yang nantinya menjadi pedoman bagi seluruh panitia Pilkades,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar tersebut juga meminta agar regulasi yang sedang disusun segera disosialisasikan kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar dapat memperoleh masukan sebelum diterapkan secara penuh.

“Jangan menunggu terlalu lama. Begitu regulasi selesai, segera sosialisasikan agar apa yang diterbitkan nanti benar-benar mampu menjawab tantangan dan persoalan yang ada di lapangan,” ucapnya.

DPRD turut mendorong pelaksanaan simulasi e-voting sejak dini guna memastikan kesiapan perangkat, sistem, dan penyelenggara sebelum hari pemungutan suara. Menurut Asep, simulasi yang dilakukan terlalu dekat dengan hari pelaksanaan berpotensi menimbulkan risiko teknis.

“Kami tidak menginginkan simulasi dan sosialisasi e-voting dilakukan mendekati hari pelaksanaan, itu sangat berisiko. Karena itu kami meminta simulasi dilakukan lebih awal. Kalau memungkinkan DPRD bersama Pemda dilibatkan dalam simulasi tersebut,” pintanya.

Komisi I juga mendorong keterlibatan Badan Pengawas Pemilu untuk memetakan potensi pelanggaran selama tahapan Pilkades berlangsung, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Dalam aspek pembiayaan, DPRD meminta pemerintah daerah memastikan anggaran Pilkades dapat dicairkan tepat waktu sesuai kebutuhan setiap tahapan.

“Ketika anggaran dibutuhkan sesuai tahapan, maka melalui BKAD harus segera dicairkan. Kami meminta agar anggaran Pilkades menjadi prioritas sehingga pelaksanaan di lapangan tidak mengalami hambatan,” tegasnya.

Pilkades Serentak Kabupaten Sumedang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026. Berdasarkan rencana yang disusun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sebanyak 430 TPS di 93 desa yang tersebar di 26 kecamatan akan digunakan dalam pelaksanaan Pilkades. Dari jumlah tersebut, 93 TPS direncanakan menggunakan sistem e-voting, sedangkan 337 TPS lainnya tetap menggunakan metode pemungutan suara manual.***

⚠️ Pemberitahuan: Isi komentar merupakan tanggung jawab penuh pemberi tanggapan. Redaksi Sumedang Online tidak bertanggung jawab atas isi atau dampak yang ditimbulkan dari komentar yang dikirimkan.

Tinggalkan Tanggapan

Ingin menerima update terbaru dari SUMEDANGONLINE Terima Tidak